Permissibility of Women Visting a Cemetary

Question:

Salaam, may Allah bless you,

My mother’s cousin passed away last month, she was told by several people that:
1. Not to go to the grave because she is a woman.
2. A woman can go, but not too often She only intend to go once a week, is it permissible?

Answer:

Assalamu`alaikum,
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahim
:

Yes. A Woman may visit the grave, and she has to be accompanied by a Mahram. She has to control herself not to cry and lament excessively while on the grave.

Ustadz `Abdul Shakur Hadi

Translation

Pertanyaan:

salaam semoga Allah memberkatimu,
Saudara sepupu Ibu saya meninggal dunia sebulan yang lalu, ia diberitahu oleh beberapa orang bahwa:

1-Agar tidak pergi ke makam karena ia seorang wanita
2-wanita boleh pergi, tetapi tidak boleh sering-sering
Niatnya hanya ingin pergi sekali seminggu, apakah ini diperbolehkan?

Jawaban:

Assalamu`alaikum,
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahim
:

Ya. Wanita boleh boleh mengunjungi makam, dan harus ditemani oleh
seorang Mahram. Ia harus bisa menahan diri agar tidak menangis dan meratap
berlebihan di makam tersebut.

This entry was posted in Belief & Doctrine, Women's Issues and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Comments are closed.